Bengkulu - Iskandar Muda, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 5, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, divonis bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Negeri Bengkulu, dengan 1,8 tahun kurungan penjara.
Selain itu vonis yang sama juga dijatuhkan hakim terhadap Ahmad Syaifudin, bendahara sekolah. Keduanya terbukti sah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan Bisnis Sepeda Motor (BSM) di SMKN 5 Bengkulu Selatan (BS) tahun anggaran 2020 senilai Rp 1,8 miliar.
"Kedua terdakwa divonis 1,8 tahun penjara dengan denda Rp80 juta subsidair kurungan 2 bulan serta uang pengganti Rp428 juta untuk mantan kepala sekolah, Iskandar muda," ujar Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, Senin (23/5/2022).
Terdakwa Ahmad Syaifudin, divonis penjara 1,8 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menegaskan, dalam 2 bulan atas vonis uang pengganti tidak dibayar, maka akan disita harta bendanya atau diganti hukuman penjara 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asido Putra Nainggolan mengaku pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding.
"Kita pikir-pikir dalam seminggu apakah menerima atau banding atas putusan majelis," terang Asido Putra Nainggolan.
Dari fakta dan bukti di persidangan, kedua terdakwa ini dituntut JPU dengan pidana masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
Load more