Langkat, Sumatera Utara - Pasca penemuan tulang belulang manusia di Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara beberapa waktu lalu, petugas Reskrim Polres Langkat terus melakukan penelusuran dan mencari identitas korban yang diduga merupakan sopir travel.
Hasilnya sejumlah fakta dibeberkan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, saat menggelar konferensi pers pada Senin (23/5/2022) di Lapangan Januraga, Mapolres Langkat.
Kapolres Langkat mengatakan, kejadian pembunuhan korban terjadi pada November 2018 silam. Di mana, saat itu seseorang bernama Marwan Syahputra dan keluarganya memesan mobil rental Toyota Innova, yang dikemudikan oleh korban bernama Bakrie, yang menjemput para pelaku di Tembung, Kota Medan.
"Kejadian ini terjadi pada tahun 2018 silam. Di mana, berdasarkan keterangan istri pelaku bahwa korban menjemput para pelaku yang merupakan suami, istri dan orang tua di Tembung, Kota Medan," ucap Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok.
Setelah menjemput para pelaku, korban kemudian membawa mobil ke Kabanjahe, Kabupaten Karo sesuai dengan tujuan pemesanan mobil. Saat berada di Kabanjahe, para penumpang tersebut memiliki niat untuk merampok mobil yang mereka tumpangi.
"Saat tiba di Kabanjahe, para pelaku memiliki niat jahat untuk merampok mobil rental yang dikendarai oleh Bakrie," jelas Danu.
Diakui pelaku, Marwan, bahwa demi melancarkan aksinya dia menggunakan tali untuk menjerat leher Bakrie. Kemudian, ayahnya, Legimin, langsung menancapkan pisau ke tubuh korban.
"Setelah dijerat lehernya menggunakan tali, ayah pelaku kemudian menusuk korban lebih kurang 4 sampai lima kali menggunakan pisau," lanjut Kapolres Langkat.
Karena adanya tusukan, korban mengeluarkan darah yang banyak dan seketika meninggal di tempat. Kemudian pelaku Legimin langsung mengambil alih mobil untuk dikendarai.
"Setelah mobil dikuasai oleh ayah pelaku. Mayat korban lalu dibungkus dengan menggunakan terpal plastik dan diletakkan di bagian belakang mobil," jelas Kapolres Langkat lagi.
Sesudah itu, Legimin membawa mobil kembali ke Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, dan sesampainya di rumah, para pelaku menggali tanah tepat berada di samping rumahnya, untuk menguburkan jasad korban.
"Setelah berada di rumah, para pelaku menggali tanah tepat berada di samping rumah," ungkapnya.
Dengan menggunakan bahan bakar minyak solar, para pelaku meletakkan jasad korban di dalam lubang dan seketika dibakar, guna menghilangkan jejak.
"Kemudian korban ditaruh di dalam lubang yang sudah digali tersebut dan disiram solar lalu dibakar," ungkapnya lagi.
Usai membersihkan diri, mobil Innova Rebont BK 1684 PI yang ternyata masih dalam proses kredit itu, rencananya akan dibawa ke Nganjuk, Jawa Timur. Namun diperjalanan terlihat oleh Debt collector, karena sudah lama tidak membayar pembiayaan kreditnya di leasing yang akhirnya disita oleh pihak leasing.
"Setelah gagal menjual mobil tersebut, akhirnya pelaku kembali ke rumah mereka di Kabupaten Langkat hingga akhirnya kasus pembunuhan ini terbongkar dengan penemuan tulang belulang yang ditanam pelaku," jelas Kapolres Langkat lebih lanjut.
Setelah ditelusuri, akhirnya terbongkarlah identitas korban yang sempat tidak diketahui. Korban diketahui bernama Bakrie warga Aceh, dan sang istri Ani juga sempat membuat laporan ke Polrestabes Medan. Karena kehilangan suami yang ternyata sudah dibunuh pelaku.
"Kita cocokan data dan laporan istri korban serta kita temui ternyata diyakini korban pembunuhan itu adalah Bakrie," papar Kapolres.
Kapolres Langkat juga menyatakan akan terus mendalami kasus ini, mengingat modus perampokan dan pembunuhan tersebut cukup rapi, dan baru terbongkar setelah 4 tahun, karena adanya temuan tulang belulang manusia di halaman samping rumah warga.
Pihak kepolisian pun menyangkakan Pasal 340 subsider 338 dan subsider 365 contoh 55 KUHP, pembunuhan berencana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (tht/nof)
Load more