Medan, Sumatera Utara - Kasus gugatan Bupati Padang Lawas non aktif, Ali Sultan Harahap terhadap Gubernur Sumut resmi didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan, Sumatera Utara, Senin (23/05/2022).
"Hari ini dari kantor hukum RAN Law Firm yang saya pimpin, resmi mendaftarkan gugatan dengan penggugat atau pemohon bapak Ali Sultan Harahap alias Tengku Sultan Oloan, melawan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi selaku tergugat," kata Pimpinan RAN Law Firm, Dr Razman Arif Nasution, saat ditemui awak media di PTUN Medan.
Selaku Kuasa Hukum Bupati Padang Lawas Non Aktif, Ali Sultan Harahap, Pimpinan RAN Law Firm menegaskan selain menggugat Gubernur Sumut, juga telah mengguggat sejumlah orang pejabat daerah Kabupaten Padang Lawas.
"Tergugat 1 adalah Sekda Kabupaten Padang Lawas, tergugat 2 adalah Pimpinan DPRD Padang Lawas, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI," tegasnya.
Lebih lanjut Dr Razman Arif Nasution menjelaskan adanya kejanggalan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas.
"Hasil gelar perkara kami secara internal, kami mendapati adanya kecacatan dalam surat yang dimaksud. Surat yang disebut cacat itu adalah dilatarbelakangi adanya surat dari Sekda Padang Lawas. Saudara Arpan selaku Sekda Padang Lawas meminta petunjuk hanya dengan surat lampiran keterangan yang bukan hasil pihak dokter yang konferensif," jelas Razman.
Diketahui telah diterbitkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 132/12201/2021, tanggal 24 November 2021, yang menetapkan Wakil Bupati Padang Lawas, Ahmad Zarnawi, ditetapkan sebagai Plt Bupati Padang Lawas. (Ayr/Lno)
Load more