Mukomuko, Bengkulu - Proses hukum terhadap 40 petani yang ditangkap karena panen massal di lahan sengketa PT Daria Darma Pratama (PT DDP) di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu dihentikan Polres Mukomuko.
Penghentian penyidikan 40 tersangka ini setelah ada kesepakatan perdamaian antara pihak PT DDP dan 40 petani yang disaksikan oleh bupati, serta sejumlah unsur pemerintahan lainnya.
"Iya kita dari Polres Mukomuko telah menghentikan penyidikan karena kedua belah pihak yakni masyarakat yang melakukan tindak pidana pencurian dan pihak perusahaan PT DDP sudah melakukan mediasi dan terjadi kesepakatan antara keduanya untuk perdamaian, pihak perusahaan telah mencabut laporan sehingga kami tidak melanjutkan proses hukum terhadap 40 orang yang sempat kami tahan sebelumnya," ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi kepada tvonenews.com, Selasa (24/5/2022).
Usai melengkapi berkas yang diperlukan 40 petani itu dikembalikan ke pihak keluarga pukul 19.32 WIB, Senin (23/5/2022).
Sementara itu kuasa hukum 40 masyarakat yang diwakili Zelig Ilham Hamka mengapresiasi langkah kepolisian menyelesaikan masalah ini melalui RJ.
"Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menyelesaikan persoalan ini menggunakan mekanisme ‘Restorative Justice’ hingga 40 masyarakat bisa dibebaskan, terima kasih pak Kapolres Mukomuko," ungkap Zelig.
Sekjen Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Lobian Anggrianto menyampaikan bahwa saat ini kondisi teman-teman, usai dibebaskan sudah berkumpul lagi dengan keluarga, selama dalam tahanan kondisi kami 40 orang sehat dan baik-baik saja.
"Terimakasih kepada semua teman-teman lembaga yang sudah membantu kami untuk dapat keluar dari tahanan namun dalam tahap berjuang ini kami akan tetap semangat dan semoga apa yang menjadi tujuan dari perjuangan teman-teman dapat tercapai," sampai Lobian.
Pada pemberitaan sebelumnya, 40 petani kecamatan Malin Deman, kabupaten Mukomuko ini melakukan aksi panen massal di lahan sengketa bersama PT. DDP. Aksi itu dibubarkan Satuan Brimob Polda Bengkulu dan mengakibatkan 40 orang ditangkap kemudian diserahkan ke Polres Mukomuko dan ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Rgo/Lno)
Load more