Bengkulu - Niat N dan D dua siswa salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kampung Bali, Kota Bengkulu pupus saat dirinya akan masuk ke sekolah diusir oleh gurunya lantaran keduanya sudah dikeluarkan oleh pihak sekolah tempat mereka menimba ilmu.
N merupakan siswa yang divonis majelis hakim karena tertangkap polisi mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Ia ditangkap polisi pada Januari 2022. Berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Penetapan Hakim (diversi) Nomor 1/pen.div/2022/pn.bgl.jo no: 08/pid.sus-2022/pnl tanggal 2 maret 2022, kedua harus menjalani rehabilitasi di Yayasan Kipas dengan pertimbangan di bawah umur dan tetap melanjutkan sekolah.
Atas dasar Asessmen Rehabilitasi di Yayasan Kipas, April 2022, keduanya dinyatakan baik selama menjalani rehab serta tidak ketergantungan narkoba, sehingga pada tanggal 17 Mei 2022, keduanya mulai kembali sekolah, sayangnya saat tiba di sekolah mereka tidak diperkenankan masuk dan mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti siswa lainnya.
"Saya diusir dari sekolah, saya ingin sekolah seperti biasa. Tiba di sekolah saya justru diusir oleh guru katanya sudah dikeluarkan dan tidak ada gunanya sekolah, saya bingung dan cemas. Saya baru saja selesai menjalani rehab dan sekarang dinyatakan boleh sekolah ternyata sekolah telah mengeluarkan saya, orang tua saya tidak pernah bilang, saya ingin sekolah, saya berjanji tidak akan melakukan kesalahan lagi," jelas N dalam sebuah penjelasannya melalui rekamannya video yang diterima tvonenews.com, Selasa (24/5/2022).
Sementara itu, Direktur Yayasan Kipas Bengkulu, sebuah lembaga yang bergerak mendampingi korban Napza, Merli Yuanda mengatakan bahwa N dan D dikeluarkan dari sekolah karena terlibat narkotika.
"Yayasan Kipas memberikan bimbingan pemulihan, terhadap siswa N dan D yang merupakan siswa sebuah sekolah swasta di Kota Bengkulu, sesuai diversi atas nama D dan N ditetapkan direhabilitasi serta sekolahnya dilanjutkan," terang Merli.
Saat ini Yayasan Kipas telah berkordinasi dengan pihak sekolah agar anak ini tidak dikeluarkan namun pihak sekolah menjelaskan bahwa kedua siswa dikembalikan ke orang tua atau dengan kata lain diberhentikan sementara keduanya masih terdaftar di sekolah tersebut.
"Tidak ada surat tertulis dari sekolah bahwa siswa itu dikembalikan pada orangtua. Hanya lisan," katanya.
Dilanjutkan Merli, tindakan mengeluarkan siswa dari sekolah itu bukan solusi, dalam penyelamatan generasi bangsa terutama siswa korban narkoba, apalagi jika korban narkoba adalah seoarang siswa di bawah umur, secara emosional anak di bawah umur belum memiliki kematangan emosi tentu kenakalan remaja pasti terjadi ketika di sekolah.
"Tugas kita untuk mendidik dan membimbing selaku pendidik tak boleh putus asa, mengeluarkan siswa karena kenakalan maka itu tindakan yang tidak begitu baik, dan tidak mendukung penyelamatan generasi bangsa ini," lanjut Merli.
Merli menegaskan ada 3 hal yang penting dalam mengatasi persoalan ini. Pertama siswa yang bermasalah dengan narkoba berhak pendapatkan pendididkan tanpa pembedaan. Kedua menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba dengan cara tanpa diskriminasi. Ketiga, memberikan edukasi bahwa ketika ada kasus anak bermasalah dengan narkoba pada usia anak di bawah umur, tidak harus dikeluarkan dari sekolah tapi dirangkul, jika dikeluarkan maka sebenarnya itu bukan solusi justru itu akan menambah masalah baru.
"Saya berharap pihak sekolah menganulir sikapnya dan menerima kembali kedua siswa ini, jika siswa melakukan kesalahan maka tugas kita untuk membimbing dan membina. Saat ini kami menunggu informasi dari pihak sekolah, upaya lainnya masih kita lakukan dengan melaporkan ke gubernur, wali kota, sembari berkordinasi dengan dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia HAM, KPAI," tegasnya.
Kepala Sekolah SLTA tempat D dan N sekolah, Sutanpri menyampaikan pihaknya sudah tidak sanggup lagi mendidik dua siswa itu. Selain itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait siswa D dan N.
"Memang Ada 2 orang siswa kita yakni D dan N. D ini dia tertangkap 30 Januari 2022 oleh polisi. Saya dapat info dari Polres, kita panggil orang tuanya. Atas pertimbangan faktor psikologi agar anak tidak menjadi korban perundungan di sekolah maka kami tawarkan orang tua agar anak dipindahkan. Kami sebagai pihak sekolah tak mampu mendidik, maka orang tua setuju D pindah," ujar Sutanpri.
Anak sudah pindah atas permintaan orang tua dengan pertimbangan psikologi anak. Selain itu anak ini juga beberapa kali mendapatkan teguran karena jarang masuk sekolah dan bolos.
"Pada November 2021 mendapatkan panggilan ketiga, saat itu kita sudah akan kembalikan ke orang tua. Namun kembali berulah sehingga pada tanggal 27 Januari 2022 dibuat surat pemanggilan, sayangnya tanggal 30 Januari 2022 N sudah tertangkap di Polres," ungkapnya.
Ditambahkan Sutanpri, pengembalian N kepada orang tua tidak ada sangkut paut dengan perkara narkoba.
"Dia tidak mampu mengikuti aturan sekolah, kami juga sudah tidak mampu lagi mendidiknya," pungkasnya. (Rgo/Lno)
Load more