LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kuasa Hukum 7 Calon Komisioner KPID Sumut Periode 2021-2024 Ranto Sibarani, SH Menyerahkan Surat Somasi kepada Kabiro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto
Sumber :
  • Tim Tvone/Ahmidal

Kuasa Hukum 7 Calon Komisioner Somasi Gubernur, Minta KPID Sumut Dibekukan

Kuasa Hukum 7 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 mengirimkan somasi kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait kisruh seleksi KPID Sumut yang belum tuntas penyelesaiannya secara hukum

Selasa, 24 Mei 2022 - 12:56 WIB

Medan, Sumatera Utara - Kuasa Hukum 7 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 mengirimkan somasi kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait kisruh seleksi KPID Sumut yang belum tuntas penyelesaiannya secara hukum.
 
"Somasi ini disampaikan menyusul belum dilaksanakannya tindakan korektif oleh gubernur sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan  surat monitoring Ombudsman Perwakilan Sumut nomor B/0284/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022," ungkap Kuasa Hukum 7 Calon Komisioner Ranto Sibarani, SH seusai mengirimkan somasi kepada Gubernur Edy Rahmayadi, Selasa (24/05/2022). 
 
7 calon komisioner yang menggugat itu adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Topan Bilardo Marpaung, Robinson Simbolon, T Prasetyo, M Lutfan Nasution dan Edy Iriawan.
 
Tegas Ranto, somasi ini sekaligus surat penolakan atas 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 jika pimpinan DPRD Sumut sudah melakukan penetapan dan menyerahkannya secara diam-diam kepada gubernur. 
 
“Tindakan pimpinan DPRD itu bisa dikategorikan sebagai permufakatan jahat. Bagaimana mungkin ditetapkan 7 nama di tengah banyaknya masalah hukum dan cacat administrasi dalam proses pemilihan di DPRD. Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A pada waktu itu sudah kami perkarakan. Tanggal 2 Juni nanti sudah dijadwal sidang perdananya. Ini menyusul Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting akan kami perkarakan atas perbuatan melawan hukum ke PN Medan,” ujarnya.
 
Ranto menyebutkan alasan kliennya menyeret Baskami ke pengadilan karena politisi PDI Perjuangan itu tidak melakukan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman Perwakilan Sumut sesuai surat nomor B/0283/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022. 
 
Hal lainnya yang tak kalah penting adalah surat penolakan Fraksi PDI Perjuangan nomor 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022 tentang Penolakan Hasil KPID, ditambah pernyataan Baskami yang tak akan meneken surat penetapan Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 sebelum kisruh seleksi di DPRD tuntas secara hukum. 
 
“Janji Baskami itu disampaikan saat audiensi dengan calon-calon komisioner KPID yang menggugat. Banyak media yang memuat pernyataan itu. Kami akan serahkan kliping beritanya kepada majelis hakim di persidangan nanti. Ini juga bukti jika dugaan kami benar, Baskami lebih mementingkan posisi politiknya ketimbang menjunjung tinggi keadilan sebagaimana sumpahnya sebagai wakil rakyat. Padahal sudah ada LAHP Ombudsman yang merupakan produk hukum kelembagaan negara,” tukas Ranto.
 
Ranto memastikan masalah kisruh KPID Sumut periode 2021-2024 ini akan menjadi sengketa pemilihan komisioner paling ‘berdarah-darah’ yang pernah ada di Indonesia.
 
Selain menyeret politisi PKS Hendro Susanto dan politisi PDI Perjuangan Baskami Ginting ke pengadilan, pihaknya juga meminta Gubernur Edy Rahmayadi untuk membekukan KPID Sumut periode 2021-2024. 
 
Kata Ranto, pihaknya memiliki 4 bukti yang berkekuatan secara hukum. Pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran negara sebagai implikasi SK perpanjangan KPID Sumut periode 2016-2019 yang diteken Sekda Provsu Dr Hj Sabrina yang saat ini sedang disidik di Ditreskrimsus Polda Sumut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (P2D) nomor K/192/II/WAS.2.4./2022/Ditreskrimsus tertanggal 26 Maret 2022 kepada Ketua Divisi Investigasi Lingkar Indonesia Edy Simatupang. 
 
Kedua, LAHP Ombudsman dan surat monitoring nomor B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto dan surat monitoring nomor B/0283/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting agar membatalkan hasil pemilihan yang cacat hukum dan mal administrasi. 
 
Ketiga, perkara ini sudah menyeret anggota DPRD Sumut Hendro Susanto yang saat pemilihan menjabat sebagai Ketua Komisi A ke pengadilan dengan nomor register perkara 389/Pdt.G/2022/PN Medan dan menyusul mengugat Ketua DPRD Baskami Ginting atas perbuatan melawan hukum.
 
“Terakhir, surat permohonan klien kami ke BPKP Sumut untuk melakukan audit investigasi terhadap anggaran hibah KPID Sumut tahun 2019 dan 2020,” ujar Ranto.
 
Kata Ranto, masalah kisruh KPID ini ibarat penyakit kronis yang butuh tindakan medis yang cepat dan akurat. Jika dibiarkan akan menimbulkan masalah-masalah baru yang akan berdampak buruk bagi kelembagaan publik tersebut ke depan. 
 
“Selama dibekukan tupoksinya dapat diambil-alih oleh tim KPI Pusat dari Jakarta. Kelembagaan ini kan tidak terlampau urgent. Gubernur bisa inisiatif membentuk tim dari Dinas Kominfo dan KPI Pusat untuk melakukan pengawasan penyiaran sementara waktu. Toh dari informasi yang kami terima, selama ini yang efektif bekerja kan hanya 3 dari 7 komisioner,” tegasnya. 
 
Dalam somasi tersebut, Ranto menyebutkan, pihaknya menyampaikan secara lugas masalah penggunaan anggaran KPID Sumut periode 2016-2019 yang diduga tidak taat asas dan berpotensi tindak pidana korupsi.
 
Dia mencatat 2 kesalahan fatal yang dokumennya sudah disampaikan kepada Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, yakni soal kenaikan honor komisioner yang hanya ditetapkan di Rapat Pleno tanpa disahkan Peraturan Gubernur, serta jabatan bendahara yang dirangkap secara bergantian oleh komisioner. 
 
“Terakhir bendahara diserahkan kepada staf honorer yang bukan ASN. Ngerilah pokoknya. KPID Sumut ini kalau dibuka dan diaudit keuangan dan kinerjanya bisa-bisa KPID paling hancur se-Indonesia. Bikin buku laporan kerja tahunan pun tak pernah. Coba bandingkan dengan KPID-KPID provinsi lain. Nggak ngerti kita ngapain saja mereka di sana," ungkapnya. 
 
Ranto yakin gubernur pasti akan menyetujui pembekuan ini mengingat gubernur tak punya kepentingan dan tak menitipkan siapapun selama proses pemilihan.
 
"Kami sudah telusuri secara detail. Bersih pokoknya. Pak Gubernur tak punya orang titipan. Beliau orang baik dengan niat baik,” pungkas Tenaga Ahli Komisi A DPRD Sumut Periode 2015-2019 tersebut. (Ayr/Lno)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wapres Gibran Rakabuming Raka Sorot Perusakan Kafe di Jalan Gatot Subroto Solo, Semua Elemen Diminta Gotong Royong

Wapres Gibran Rakabuming Raka Sorot Perusakan Kafe di Jalan Gatot Subroto Solo, Semua Elemen Diminta Gotong Royong

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyoroti kasus perusakan salah satu kafe di Jalan Gatot Subroto, Solo, Jawa Tengah. Dia bilang kejadian itu...
Jangan Suudzon sama Allah SWT, Ketika Merasa Rajin Shalat tapi Kok Rezeki Seret, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Bisa Jadi Salah dengan...

Jangan Suudzon sama Allah SWT, Ketika Merasa Rajin Shalat tapi Kok Rezeki Seret, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Bisa Jadi Salah dengan...

Sudah seharusnya memahami amalan baik yang mampu meningkatkan ketakwaan dan lancarkan rezeki, seperti rajin shalat. Hal ini disampaikan Ustaz Adi Hidayat soal..
Top 3 Bola: Suporter Indonesia Dilarang Datang ke Stadion, Pengakuan Zadkovich saat Rafael Struick Cetak Gol, hingga Coach Justin Mau Buktikan Omongan Bahrain

Top 3 Bola: Suporter Indonesia Dilarang Datang ke Stadion, Pengakuan Zadkovich saat Rafael Struick Cetak Gol, hingga Coach Justin Mau Buktikan Omongan Bahrain

Tiga berita bola seputar Timnas Indonesia, mulai dari suporter Indonesia dilarang datang ke stadion, pengakuan Zadkovich saat Rafael Struick Cetak Gol, hingga Coach Justin mau buktikan omongan Bahrain
Nasib Gunawan Sadbor Terungkap Usai Ditangkap Polisi soal Dugaan Promosikan Situs Judi Online saat Live TikTok

Nasib Gunawan Sadbor Terungkap Usai Ditangkap Polisi soal Dugaan Promosikan Situs Judi Online saat Live TikTok

Kreator konten Gunawan Sadbor ditangkap polisi terkait dugaan mempromosikan situs judi online saat melakukan siaran langsung atau live TikTok.
11 DPC NasDem Tambrauw Papua Barat Daya Siap Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Kantor DPW di Sorong

11 DPC NasDem Tambrauw Papua Barat Daya Siap Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Kantor DPW di Sorong

Sebanyak 11 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, mengumumkan rencana menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi ke Kantor DPW NasDem di Sorong.
TGH Mahalli Fikri Tegaskan TGB Zainul Majdi Keluar dari Partai Perindo untuk Fokus Jadi Akademisi

TGH Mahalli Fikri Tegaskan TGB Zainul Majdi Keluar dari Partai Perindo untuk Fokus Jadi Akademisi

Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) Nusa Tenggara Barat, TGH Mahalli Fikri menegaskan keluarnya Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dari Partai Perindo bukan alasan politis.
Trending
TGH Mahalli Fikri Tegaskan TGB Zainul Majdi Keluar dari Partai Perindo untuk Fokus Jadi Akademisi

TGH Mahalli Fikri Tegaskan TGB Zainul Majdi Keluar dari Partai Perindo untuk Fokus Jadi Akademisi

Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) Nusa Tenggara Barat, TGH Mahalli Fikri menegaskan keluarnya Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dari Partai Perindo bukan alasan politis.
Berapa Jumlah Pemain Naturalisasi yang Pas Dimainkan STY di Kualifikasi Piala Dunia 2026? 2 Pemain Mualaf Ini Beri Jawab Menohok: Ada Pemain Lokal

Berapa Jumlah Pemain Naturalisasi yang Pas Dimainkan STY di Kualifikasi Piala Dunia 2026? 2 Pemain Mualaf Ini Beri Jawab Menohok: Ada Pemain Lokal

Dua pemain bola mualaf ini, juga mantan Pemain Timnas Indonesia yang memuji permainan Skuad Garuda asuhan STY sangatlah baik. Tapi idealnya naturalisasi berapa?
Pantas Saja Betrand Peto Larang Sarwendah Nikah Lagi, Mantan Istri Ruben Onsu itu Ungkap Kalau Onyo Sebenarnya…

Pantas Saja Betrand Peto Larang Sarwendah Nikah Lagi, Mantan Istri Ruben Onsu itu Ungkap Kalau Onyo Sebenarnya…

Sarwendah blak-blakan menceritakan bahwa Betrand Peto alias Onyo melarangnya menikah lagi usai bercerai dengan Ruben Onsu. Simak informasinya berikut ini.
Klaim Dapat Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Beberkan Buktinya Lewat Projo

Klaim Dapat Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Beberkan Buktinya Lewat Projo

Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil menyatakan Presiden RI Ke-7 Jokowi telah mengizinkan relawannya Projo untuk mendeklarasikan dukungan.
Wapres Gibran Rakabuming Pastikan Seluruh Infrastruktur Bakal Selesai Tepat Waktu

Wapres Gibran Rakabuming Pastikan Seluruh Infrastruktur Bakal Selesai Tepat Waktu

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memastikan pekerjaan infrastruktur di seluruh daerah, termasuk Kota Solo, Jawa Tengah, selesai tepat waktu.
Top 3 Bola: Suporter Indonesia Dilarang Datang ke Stadion, Pengakuan Zadkovich saat Rafael Struick Cetak Gol, hingga Coach Justin Mau Buktikan Omongan Bahrain

Top 3 Bola: Suporter Indonesia Dilarang Datang ke Stadion, Pengakuan Zadkovich saat Rafael Struick Cetak Gol, hingga Coach Justin Mau Buktikan Omongan Bahrain

Tiga berita bola seputar Timnas Indonesia, mulai dari suporter Indonesia dilarang datang ke stadion, pengakuan Zadkovich saat Rafael Struick Cetak Gol, hingga Coach Justin mau buktikan omongan Bahrain
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 65: Orang yang Hina atas Pelanggaran Janjinya kepada Allah SWT

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 65: Orang yang Hina atas Pelanggaran Janjinya kepada Allah SWT

Surat Al Baqarah Ayat 65 memiliki makna kandungan tafsir tentang orang yang hina. Sebab, fisik Bani Israil berubah menjadi kera atas pelanggaran janji mereka.
Selengkapnya
Viral