Batam, Kepri - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, mengejar satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial A, yang merupakan komplotan dari para pelaku skimming nasabah Bank Riau Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan pelaku berinisial A itu, merupakan pelaku yang bertanggung jawab menyalin data dari nasabah yang baru melakukan transaksi di mesin ATM Bank Riau Kepri yang telah di pasang perangkap chip elektronik.
"Si A ini adalah pelaku yang berkutat dengan penyalinan data dari kartu ATM milik para nasabah Bank Riau Kepri," terangnya saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (24/5/2022).
Widodo menuturkan, tiga pelaku berinisial VT Warga Negara Bulgaria, serta JP dan CC Warga Negara Indonesia yang kini telah diamankan, hanya berperan sebagai pemasang perangkap chip elektronik di mesin ATM yang telah di targetkan.
Tidak hanya memasang perangkat di bagian slot kartu ATM, ketiga pelaku ini juga memasang alat khusus di bagian tombol angka pada beberapa mesin ATM Bank Riau Kepri.
Setelah berhasil melakukan scanning kartu ATM milik korban, data tersebut langsung diolah pelaku A, dengan menggunakan aplikasi khusus.
"Data nasabah hingga nomor pin kartu ATM yang telah di dapat oleh pelaku A. Kemudian dikirim kembali ke tiga pelaku yang telah menunggu di Batam," tambahnya.
Data yang telah dikirimkan oleh pelaku A, kemudian di duplikasi ulang ke kartu elektronik khusus dengan menggunakan alat Electronic Data Capture (EDC).
Penyalinan data yang telah diolah oleh pelaku A, dengan menggunakan mesin EDC akan memudahkan ketiga pelaku lain untuk melakukan penarikan pada sejumlah rekening milik nasabah Bank Riau Kepri.
"Total terdata ada 50 data kartu ATM milih nasabah Bank Riau Kepri yang berhasil disalin oleh komplotan ini. Apabila di jumlah secara total, para pelaku ini berhasil menarik uang tunai hingga Rp800 juta," paparnya.
Penarikan uang tunai ini, dilakukan oleh para pelaku langsung di beberapa ATM Bank Riau Kepri, dan juga di mesin ATM Bersama. Penggunaan uang yang berhasil ditarik oleh para pelaku ini, diperuntukan untuk kepentingan pribadi dan sebagian digunakan untuk bersenang-senang.
"Uang yang tersisa saat ini sebesar Rp251 juta. Karena sebagian besar sudah mereka gunakan untuk bersenang-senang, dan membayar beberapa tagihan pribadi," ungkap Widodo.
Atas perbuatan, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 48 ayat 2 Junto pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 31 ayat 2 Junto pasal 36 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ahs/mg4/chm)
Load more