Palembang - Besok 25 Mei 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, dan untuk kasus dugaan Masjid Sriwijaya yang menjerat dua terdakwa.
Adapun keempat terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah.
Namun dalam persidangan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel akan menggabungkan perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya dalam satu tuntutan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH didampingi Kasi Pentuntutan Bidang Pidsus M Naimullah SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan, tuntutan terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang terdakwa dalam perkara Masjid Sriwijaya akan digabungkan dengan perkara PDPDE.
“Dalam tuntutan yang nanti akan dibacakan di persidangan untuk dua perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE berserta TPPU akan digabungkan menjadi satu tuntutan, sesuai jadwal kalau tidak ada halangan tuntutan akan dibacakan pada Rabu, (25/5/2002) mendatang," jelasnya, Selada (24/5/2022).
Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin, Hj Nurmalah mengaku pihaknya tetap optimis bahwa kliennya tidak bersalah.
Menurutnya, dari semua fakta-fakta persidangan baik dari Jilid I hingga sekarang belum ada satu pun saksi yang menyebut Alex Noerdin menerima aliran dana dari dua perkara tersebut.
"Menjelang tuntutan nanti tidak ada persiapan khusus dari kami, akan tetapi kami tetap optimis bahwa Pak Alex Noerdin tidak bersalah dalam perkara tersebut, terbukti dalam fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang mengatakan klien kami menerima aliran dana yang selama ini dituduhkan oleh penuntut umum. Kemudian kami juga sudah mempersiapkan berkas pembelaan (Pledoi)," tutupnya (JPA/LNO)
Load more