Palembang - Sepuluh anggota DPRD Muara Enim, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (25/5/2022)
Adapun sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
"Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," tegas ketua majelis saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesalkan perbuatannya serta mengembalikan uang kerugian negara ke KPK.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada 10 terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," katanya
Sebelumnya JPU KPK, menuntut empat tahun penjara sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim, terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019, di PN Tipikor Palembang, Rabu (11/5/2022).
Dalam tuntutannya JPU KPK meminta Majelis hakim mencabut hak tertentu sepuluh terdakwa Anggota DPRD Muara Enim.
"Menuntut sepuluh terdakwa Anggota DPRD Muara Enim, empat tahun penjara dan denda masing Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata Rikhi JPU KPK
Jaksa penuntut KPK juga meminta Majelis Hakim mencabut hak politik para terdakwa, baik hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, serta untuk memilih calon pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," tutupnya (JPA/LNO)
Load more