Tanjungpinang, Kepri – Seorang tersangka kasus dugaan korupsi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Ferdi Yohanes, dilimpahkan ke kejaksaan, tetapi tidak dilakukan penahanan.
Pelimpahan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (25/5/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, Ferdi merupakan tersangka dalam rangkaian 12 tersangka sebelumnya.
"Sebelumnya sudah ada 12 tersangka, 10 sudah terbukti dan 2 masih dalam tingkat kasasi,” ujar Nixon.
Nixon melanjutkan, tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena sudah ada pengembalian uang senilai Rp 7,5 miliar disertai dengan jaminan. Dengan alasan tersebut, JPU di Kejari Tanjungpinang tak melakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu, juga tidak ada pencekalan terhadap tersangka.
"Tersangka tidak ditahan. Karena telah mengembalikan kerugian negara. Ada juga permohonan dari istrinya dan jaminan senilai Rp 100 juta," lanjutnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Seno mengatakan, pihaknya siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Load more