"Hari ini pelimpahan tahap 2. Kami akan kawal," tegasnya di Kejari Tanjungpinang, Rabu petang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan Ferdi Yohanes sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dari IUP Tambang Bauksit di Bintan beberapa waktu lalu.
Tersangka Ferdi Yohanes melakukan aktivitas pertambangan bauksit yang tidak sesuai dengan izinnya serta berada di lahan hutan lindung. Akibat perbuatan Ferdi dan tersangka lainnya, keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp 28 miliar. (ksh/act)
Load more