Aceh Barat, Aceh - Petugas gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh akhirnya memberlakukan wajib lapor terhadap AH mantan Bupati Bener Meriah pasca-ditangkap atas kasus dugaan perdagangan kulit harimau Sumatera. Sebelumnya petugas gabungan tersebut mengamankan S (44) dan AH (41) dalam kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Sementara satu pelaku berinisial I berhasil melarikan diri.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan dari hasil pemeriksaan S (44) dan AH (41) saat dilakukan gelar perkara di ruang rapat Polda Aceh, petugas segera mencari saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status keduanya.
"Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di kantor pos Gakkum Aceh," kata Subhan, Kamis (26/5/2022).
Sementara, untuk barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring, satu unit mobil, dua handphone, satu STNK, satu toples plastik dan satu box plastik diamankan di kantor pos Gakkum Aceh.
Mereka diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap satu orang yang melarikan diri.
"Kita terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya, guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di Provinsi Aceh," sebutnya. (kha/wna)
Load more