Palembang, Sumatera Selatan - Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah fasilitas lapangan bola di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan divonis Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, berbeda-beda.
Adapun nama ketujuh terdakwa yakni, Akmal Jailani, Zainal Muhtadin, Muhammad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni. Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, menilai bahwa perbutan ketujuh terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akmal Jainali dengan penjara selama 4 tahun denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Zainal Muhtadin dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa yang merupakan kakak-beradik itu juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp284 juta, dengan ketentuan apabila keduanya tidak sangup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian majelis hakim menjatuhi kelima terdakwa yang merupakan mantan kepala desa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya dalam tuntutan JPU, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jpa/wna)
Load more