Palembang - Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi, SH.,MH memvonis dua terdakwa Saiful Rizal, Kabid PUPR Muara Enim 1 tahun penjara dan Raden Nasran, kontraktor 1,2 bulan penjara.
Kedua terdakwa divonis terkait kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit, Kabupaten Muara Enim.
Pada pembacaan vonis, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya bernama Raden Nasran dan telah merugikan keuangan negara.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari Muara Enim dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI tentang tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua, Sahlan Effendi dalam pertimbangan amar putusan yang dibacakan, Senin (30/5/2022).
Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Rizal dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, sementara untuk terdakwa Raden Nasran sebagai kontraktor proyek dijatuhi pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Sebelumnya dalam pertimbangan memberatkan, menurut majelis hakim perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, sementara hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Serta keduanya telah mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Rp186 juta," ungkap Sahlan.
Load more