Jumlah BB yang disita dari tangan tersangka yakni dua paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram, satu lembar tisu warna putih dan satu unit Handphone Nokia warna hitam.
“YG akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal selama 12 tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel. (Dep/Nof)
Load more