Dumai, Riau - Impian YDS alias YG (29) untuk mempersunting wanita pujaan hatinya harus kandas di tengah jalan. Sehari menjelang hari perkawinannya, pemuda itu harus berurusan dengan aparat kepolisian.
YG ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu, pada awal Mei 2022 di sekitar Jalan purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. YG kedapatan mengedarkan barang haram tersebut dan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan tersebut. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka positif.
"Iya benar, tersangka rencananya sebelum ditangkap akan melangsungkan pernikahan,” ungkap Iptu Mardiwel, Senin (30/5/2022).
Tersangka YG diamankan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Sebelumnya YG (29) berusaha melarikan diri dan membuang Barang Bukti (BB) kesemak-semak yang berada pinggir jalan sekitar. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.
kini tersangka dan seluruh BB telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jumlah BB yang disita dari tangan tersangka yakni dua paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram, satu lembar tisu warna putih dan satu unit Handphone Nokia warna hitam.
“YG akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal selama 12 tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel. (Dep/Nof)
Load more