Pelaku, lanjut Abdul, telah menjalankan usaha penjualan chip ini selama 17 bulan.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," tutupnya. (Ahs/Nof)
Load more