Palembang, Sumsel - Majelis Hakim yang diketahui Hakim Fatimah, memvonis 8 tahun penjara Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diduga melakukan asusila kepada seorang mahasiswi.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjelaskan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, seperti membuat para saksi korban trauma, perbuatan terdakwa merusak dunia pendidikan, tidak ada perdamaian serta permintaan maaf antara terdakwa dengan para korban.
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit saat persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Reza Ghasarma, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," kata Majelis
Usai mendergarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Reza Ghasarma, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. (Jpa/Nof)
Load more