Pringsewu, Lampung - Ahmad Rizki Ramadhan, seorang pemuda berusia 22 tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap ZK (13).
Warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu itu mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMP saat kedua orang tuanya berangkat bekerja.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, menjelaskan, tersangka dijemput Tekab 308 Polsek Pagelaran di rumahnya pada Jumat (27/5/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari kedua orang tua korban.
"Tersangka kami amankan atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur berinisial ZK," ujar Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, Senin (28/5/2022).
Load more