Pringsewu, Lampung - Ahmad Rizki Ramadhan, seorang pemuda berusia 22 tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap ZK (13).
Warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu itu mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMP saat kedua orang tuanya berangkat bekerja.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, menjelaskan, tersangka dijemput Tekab 308 Polsek Pagelaran di rumahnya pada Jumat (27/5/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari kedua orang tua korban.
"Tersangka kami amankan atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur berinisial ZK," ujar Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, Senin (28/5/2022).
Dikatakan Kapolsek, aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya, setelah didesak, korban pun menceritakan perbuatan tersangka. "Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ungkap Iptu Hasbulloh.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka sudah 3 kali melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban. Aksi pencabulan dilakukan pada Rabu 25 mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB, juga pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB dengan TKP di salah satu kamar di rumah tersangka.
"Tersangka nekat mencabuli korban yang notabene masih berstatus pelajar SMP, lantaran tidak mampu menahan nafsu birahi serta terinspirasi film-film porno yang sering ditontonnya," paparnya.
Ia menambahkan, sebelum mencabuli korban, tersangka mengajak korban untuk bersama-sama mengkonsumsi minuman keras. Kemudian di saat korban sedang dalam kondisi mabuk, tersangka membawa korban masuk ke dalam kamar dan mencabulinya.
"Tersangka bisa bebas mencabuli korban lantaran hanya tinggal sendirian, sementara kedua orang tuanya sedang bekerja di Kabupaten Mesuji," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain sprei dan selimut diamankan ke Mapolsek Pagelaran.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkas kapolsek. (Puj/Nof)
Load more