Binjai, Sumatera Utara - Diduga menguasai lahan di luar wilayah administratif, kelompok masyarakat tani yang tergabung dalam kelompok Sepakat Tani sejak Minggu (29/5/2022) kembali turun dan mengusahai lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di lingkungan 9, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.
Warga mentraktor lahan seluas 60 ha dan akan ditanami tanaman pertanian seperti jagung, ubi kayu dan tanaman pertanian lainnya.
Menurut warga, bahwa selama ini PTPN 2 kebun Sei Semayang telah menanami lahan tersebut dengan tanaman tebu, namun alas hak PTPN 2 juga tidak jelas, karena SK HGU no 54 dan 55 yang menjadi dasar alas hak PTPN 2 menanami lahan tersebut tidak jelas ataupun cacat hukum.
Pasalnya di dalam SK HGU yang dikeluarkan oleh BPN Deli Serdang tahun 2003 lalu, lahan yang bisa ditanami PTPN 2 berada di Desa Tunggurono Kecamatan Sunggal, sementara sejak tahun 1984, Kota Binjai tidak ada lagi desa karena termasuk kawasan perkotaan.
"Lokasi yang ditanami PTPN 2 dengan tanaman tebu ini diluar objek yang tertera didalam SK HGU no 54 dan 55, karena ini wilayah Kota Binjai bukan Kabupaten Deli Serdang," ucap Peristiwanto yang merupakan ketua kelompok tani Sepakat Tani Kota Binjai saat ditemui awak media pada Senin (30/5/2022).
Sementara itu, Peristiwanto juga menjelaskan sesuai dengan UU no. 5 tahun 1960 tentang agraria dinyatakan bahwa HGU di Kota Binjai yaitu di daerah Kelurahan Timbang Langkat dan Kelurahan Tunggurono HGU-nya nol atau tidak ada lagi, karena sudah termasuk kawasan perkotaan.
Bahkan sesuai dengan PP no. 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai, bagian ke delapan yang berisi hapusnya HGU pasal 17 huruf e, tentang kriteria HGU yang ditelantarkan.
"Yang kami lakukan di lahan ini sesuai dengan UU no 5 tahun 1960 dan PP no 40 tahun 1996, jadi kami hanya menjaga wilayah Kota Binjai dan mengusahai lahan karena sekitar 400-an anggota kelompok tani semuanya adalah petani yang tidak memiliki lahan dan hanya memanfaatkan lahan yang kami anggap terbengkalai, jika nanti pemerintah akan mengambil lahan ini kembali kami akan memberikannya dengan suka rela," jelas Peristiwanto.
Sementara itu, akibat aksi warga yang mengusahai kembali lahan dan mentraktor, tanaman tebu milik PTPN 2 kebun Sei Semayang, pihak PTPN 2 mendatangi Mapolres Binjai pada Selasa (31/5/2022) dan melaporkan aksi warga kelompok tani atas tuduhan pengrusakan lahan dan meracuni tanaman tebu.
Namun sayangnya pihak PTPN 2 kebun Sei Semayang enggan menjelaskan lebih lanjut terkait sengketa kepemilikan lahan tersebut.
"Nanti saja ya kita jelaskan, sekarang ini kami masih memberikan keterangan ke polisi,” ucap salah seorang rombongan pihak PTPN 2 yang ditemuai awak media di Mapolres Binjai.
Diharapkan dengan berulang kalinya terjadi sengketa lahan antara PTPN 2 dan warga masyarakat di Kota Binjai ini pemerintah harus bertindak tegas dan menjelaskan status lahan tersebut, agar tidak terjadi bentrokan antara PTPN 2 dengan warga yang bisa memakan korban jiwa. (Tht/Lno)
Load more