Batanghari, Jambi - Dua pemuda asal Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, ditangkap Satnarkoba Polres Batanghari, Jambi setelah tertangkap tangan saat ingin mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku A dan S, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 6 paket kecil sabu siap edar yang disimpan di dalam saku baju.
“Ya, benar, kita menangkap 2 orang laki-laki di dalam rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, keduanya tak berkutik dan mengakui narkoba tersebut miliknya," ujar Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Rico Antomi, Rabu (1/6/2022).
Kasat menambahkan, saat ini Sat Narkoba Polres Batanghari masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sat Narkoba masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang menjadi bandar narkoba di sana. Saat ini, kedua pelaku dan BB sudah diamankan di Polres Batanghari untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kasat.
Sementara, dari keterangan warga sekitar bahwa kedua pelaku ini sudah meresahkan warga.
"Keduanya diduga sering menjual narkoba ke anak-anak yang masih berstatus pelajar," kata warga sekitar. (tar/wna)
Load more