Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan tiga orang saksi, Ramlan Suryadi mantan kadis PUPR, Elfin MZ Muchtar mantan Kabid PUPR Muara Enim, dan Reinaldo eks Kepala Bappeda, jadi saksi untuk 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH., MH., saksi
Elfin MZ Muchtar, yang mantan terpidana kasus yang sama mengatakan, sebagai Kabid PUPR Kabupaten Muara Enim, dirinya memberikan sejumlah aliran dana sebagai fee dari Robbi Okta Fahlevi, kontraktor pengerjaan 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim pada Dinas PUPR pada tahun 2019 kepada 25 anggota DPRD kala itu.
"Termasuk diantaranya memberikan kepada 15 anggota DPRD yang saat ini sedang menjalani sidang hari ini, baik saya berikan langsung maupun melalui staf saya," ungkap Elfin.
Menurutnya, pemberian aliran dana karena permintaan langsung dari masing-masing terdakwa tersebut dengan rata-rata diberikan sebanyak Rp200 juta, baik dihubungi oleh terdakwa melalui kontak telepon langsung maupun melalui Kadis PUPR Ramlan Suryadi. "Hanya ada beberapa yang meminta lebih dari Rp200 juta diantaranya yakni pak Faizal Anwar, seingat saya meminta uang totalnya Rp500 juta yang saya berikan beberapa tahap menjelang Pileg," ujar Elfin.
Dijelaskannya, uang itu diberikan beberapa tahap yakni tahap pertama Rp300 juta, tahap kedua Rp150 juta yang saya berikan langsung ke rumahnya di Jalan Kirab Remaja Muara Enim, serta yang terakhir perintah dari Ramlan Suryadi untuk diberikan lagi uang Rp50 juta kepada Faizal Anwar untuk keperluan Faizal Anwar dinas luar kota.
Disingung JPU KPK RI, Rikhi B Maghaz perihal kenapa meminta uang lebih banyak dari anggota DPRD lainnya, Elfin menjawab, menurut informasinya Faizal Anwar membutuhkan uang lebih karena ikut sebagai caleg tingkat provinsi. "Hampir sebagian besar 15 anggota dewan itu menghubungi saya dengan memohon-mohon minta jatah," tutupnya.
Usai sidang, JPU KPK Rikhi B Maghaz SH., MH., mengatakan, jika sebenarnya hari ini ada tiga nama yang dihadirkan langsung untuk memberi keterangan sebagai saksi, yakni mantan terpidana kasus sama, Elfin MZ Muchtar, terpidana Ramlan Suryadi dan Rinaldo (Mantan Kepala Bappeda Muara Enim). "Namun karena ada kendala gangguan sinyal, maka hari ini, baru keterangan saksi Elfin dan Rinaldo saja yang kita dengarakan," ujar Rikhi,
Load more