Medan, Sumatera Utara - Politisi PKS, Hendro Susanto tidak hadir dalam sidang perdana gugatan melawan hukum dalam kisruh penetapan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.
Pengacara berkepala plontos itu mengaku miris melihat kelakuan Hendro Susanto yang mangkir dari jadwal sidang. Padahal, sebagai anggota legislatif, ia harusnya dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat saat berhadapan dengan proses hukum. "Kalau legislatif saja tidak menghormati proses hukum bagaimana rakyatnya ke depan," tegas Ranto.
Hendro Susanto sendiri diseret ke pengadilan karena kliennya menilai Hendro Susanto sebagai pimpinan di Komisi A yang bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi dan tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Terkait ketidakhadiran dalam sidang gugatan calon anggota KPID Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Politisi PKS tersebut tak mau mengangkat telephone dan membalas pesan singkat melalui Whatsapp pribadi miliknya, saat dikonfirmasikan tvonenews.com.
Sidang dengan tergugat Hendro Susanto, terjadwal tanggal 2 Juni 2022 berlangsung di Ruang Cakra III dipimpin oleh Sayed Tarmizi SH., MH. Baik Hendro Susanto tergugat maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir dalam sidang tersebut. Sementara itu, para penggugat yang hadir yakni Valdesz Junianto, Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Nainggolan, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhamad Ludfan. (zul/wna)
Load more