Sumatera Utara - Pemasalahan penyelesaian pembayaran ganti rugi dan kompensasi atas tanas, banguan serta tumbuh-tumbuhan untuk pembangunan jaringan transmisi SUTT/Sutet di Langkat, Sumatera Utara rupanya sampai kini belum mencapai titik akhir penyelesaian.
Untuk menyelesaikan permasalhan tersebut, maka digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Kamis (2/6/2022) lalu.
Dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Gubernur Sumatera Utara, DPD RI, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian BUMN RI, Kementerian Hukum dan Ham RI, Kementerian BPN RI, Komnas Ham, PT. PLN dan warga Langkat.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Edwin Pratama Putra megatakan bahwa selaku penyelenggara akan terus mendorong dan mendesak pembayaran kompensasi atau ganti rugi yang dilakukan oleh PT PLN dengan pembangunan Sutet 125 kv dari Medan - Aceh.
Pembangunan Sutet tersebut mencakup 12 kecamatan dan 30 desa di Langkat, Sumatera Utara.
"Dalam temuan kita sesuai laporan masyarakat, ada oknum dari Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN) DKI Jakarta yang memotong kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan PLN sebesar 30 sampai 40 persen."
"Ini menjadi konsen kita agar pihak kepolisian memberikan treatment dan kepastian hukum terhadap rasa keadilan masyarakat," ujar Edwin Pratama Putra.
Load more