Satu perwakilan warga Langkat, Irham Suhaimi mengatakan bahwa masyarakat menuntut kompensasi yang dipotong oleh LBHN.
Menurutnya pemotongan tersebut berlangsung secara sepihak dan merugikan masyarakat.
"Hak dari masyarakat menuntut kompensasi yang diduga dipotong oleh LBHN DKI Jakarta, agar dapat dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat sesuai undang undang yang berlaku," jelasnya.
Hadir dalam rapat Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajeksah secara terbuka menyampaikan bahwa Pemprov Sumut siap mengawal permasalahan yang ada.
Ia berharap permasalahan cepat selesai dan masyarakat kembali mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap mengawal perkembangan kasus permasalahan ganti rugi lahan ini, warga bisa mengubungi kami langsung apabila ada hal yang harus kami ketahui," tegas Ijeck.
Terkait ganti rugi lahan tersebut, Polda Sumatera Utara melalui Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa telah memeriksa 9 orang saksi.
Load more