Sumatera Utara - Pemasalahan penyelesaian pembayaran ganti rugi dan kompensasi atas tanas, banguan serta tumbuh-tumbuhan untuk pembangunan jaringan transmisi SUTT/Sutet di Langkat, Sumatera Utara rupanya sampai kini belum mencapai titik akhir penyelesaian.
Untuk menyelesaikan permasalhan tersebut, maka digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Kamis (2/6/2022) lalu.
Dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Gubernur Sumatera Utara, DPD RI, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian BUMN RI, Kementerian Hukum dan Ham RI, Kementerian BPN RI, Komnas Ham, PT. PLN dan warga Langkat.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Edwin Pratama Putra megatakan bahwa selaku penyelenggara akan terus mendorong dan mendesak pembayaran kompensasi atau ganti rugi yang dilakukan oleh PT PLN dengan pembangunan Sutet 125 kv dari Medan - Aceh.
Pembangunan Sutet tersebut mencakup 12 kecamatan dan 30 desa di Langkat, Sumatera Utara.
"Dalam temuan kita sesuai laporan masyarakat, ada oknum dari Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN) DKI Jakarta yang memotong kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan PLN sebesar 30 sampai 40 persen."
"Ini menjadi konsen kita agar pihak kepolisian memberikan treatment dan kepastian hukum terhadap rasa keadilan masyarakat," ujar Edwin Pratama Putra.
Satu perwakilan warga Langkat, Irham Suhaimi mengatakan bahwa masyarakat menuntut kompensasi yang dipotong oleh LBHN.
Menurutnya pemotongan tersebut berlangsung secara sepihak dan merugikan masyarakat.
"Hak dari masyarakat menuntut kompensasi yang diduga dipotong oleh LBHN DKI Jakarta, agar dapat dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat sesuai undang undang yang berlaku," jelasnya.
Hadir dalam rapat Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajeksah secara terbuka menyampaikan bahwa Pemprov Sumut siap mengawal permasalahan yang ada.
Ia berharap permasalahan cepat selesai dan masyarakat kembali mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap mengawal perkembangan kasus permasalahan ganti rugi lahan ini, warga bisa mengubungi kami langsung apabila ada hal yang harus kami ketahui," tegas Ijeck.
Terkait ganti rugi lahan tersebut, Polda Sumatera Utara melalui Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa telah memeriksa 9 orang saksi.
Ia juga mengatakan akan membentuk tim khusu untuk menindaklanjuti masalah ini.
"Kami akan membentuk tim khusus dan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait perjanjian masyarakat dengan LBHN," paparnya.
Dengan adanya rapat ini, masyarakat langkat yang menjadi korban berharap agar masalah segera selesai dan segara mendapatkan kembali hak mereka. (Ayr) (ree)
Load more