Medan, Sumatera Utara - Dinilai terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp388 juta, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial (60) dituntut pidana penjara selama 5 tahun.
"Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/6/2022).
Hal yang memberatkan, menurut Jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesalinya. "Hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Jaksa.
Jaksa penuntut umum juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp194.489.370. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU.
"Bila tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," cetusnya.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi). (ayr/wna)
Load more