Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Polda Lampung dan jajaran berhasil membongkar peredaran narkoba lintas provinsi. Pengungkapan peredaran jaringan narkoba lintas provinsi ini, dilakukan Direktorat Narkoba Polda Lampung dalam kurun waktu satu bulan terakhir dengan mengamankan 3 kilogram sabu, 69 kilogram ganja, dan 1.300 butir pil ekstasi.
Wakil direktur (Wadir) Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi menjelaskan, para tersangka tersebut masing-masing 4 pelaku pengedar sabu, 3 pengedar ganja, dan 4 pengedar pil ekstasi.
"Barang bukti berupa 1.300 butir ekstasi, 69 kg ganja, dan 3 kg sabu, dengan nilai Rp 4,83 miliar tersebut, kita amankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata AKBP FX Winardi, Jumat (3/6/2022).
Pengungkapan kasus narkoba tersebut, lanjut Winardi, petugas mulanya berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing inisial RJ dan BA, dengan barang bukti 6 bungkus sabu seberat 3 kg di area Pelabuhan Bakauheni, Senin (23/5/2022) pukul 10.30 WIB.
"Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, rencananya akan dibawa untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Sebagian lagi akan dikirim ke Lombok, NTB," ungkapnya.
Winardi menambahkan, petugas lalu melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery, dan kembali mengamankan 2 tersangka inisial IGS dan IPJ di Hotel Santika, Selaparang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 18.30 WITA dan langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan untuk ganja 69 kilogram ganja, lanjut Winardi, saat itu petugas menerima informasi bahwa ada kiriman ganja sebanyak 69 kg menggunakan kendaraan bus, untuk dikirim serta diedarkan ke Jakarta dan akan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 00.10 WIB.
Load more