"Dari informasi yang didapat tim kita turun ke lapangan, dan benar ditemukan 69 paket besar ganja seberat 69 Kg tersimpan dalam 3 kardus besar dan mengamankan 1 orang sopir inisial AG. Hasil pemeriksaan, seluruh ganja tersebut akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat," tambah Wadir Narkoba.
"Selanjutnya Kami lakukan pengembangan dan tim kita kembali mengamankan 2 tersangka inisial AMN dan ERW, selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Winardi.
Dari hasil interogasi sementara, 69 kg ganja tersebut turut berasal dari salah satu daerah Indonesia di bagian barat dan akan diedarkan di Jakarta serta sekitarnya.
"Pemilik barang saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan," sambungnya.
Winardi melanjutkan, kasus pengungkapan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.300 butir dikemas dalam 13 bungkus plastik dari tangan 4 tersangka masing-masing inisial TSK, IRF, RFK, dan TRM. Mereka ditangkap polisi di Jalan GG. H Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (12/4/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Ekstasi ini didapat dari wilayah Barat juga, tapi akan diedarkan di Lampung, khusus Kota Bandar Lampung," imbuhnya.
Terhadap pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut, 11 tersangka tersebut masing-masing akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (puj/act)
Load more