Akibat perbuatannya pelaku akan jerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Pelaku akan kita jerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 200 kali cambuk di depan umum serta hukuman penjara 200 bulan, atau denda 200 gram emas murni," pungkas. (Kha/ade)
Load more