Aceh Selatan, Aceh - Diduga mencabuli anak kandungnya sendiri seorang warga Kabupaten Aceh Selatan di bekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres setempat. Pelaku Berniasial SKM (40) Warga Kabupaten Aceh Selatan di bekuk tanpa perlawanan di perlawanan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Rajabul Asra mengatakan, pelaku di tangakap di kabupaten Nagan Raya Aceh, kasus ini terbongkar setelah korban bersama pamannya melaporkan pelaku atas tuduhan penbulana anak di bawah umur yanh tidak lain korban adalah anak kandung pelaku.
Menurut pengakuan korban yang di damping pamannya, pelaku sudah mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak 10 kali, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak mei 2022.
"Setelah mendapat laporan kita langsung memburu pelaku, setelah mendekteksi pelaku berada di tempat persembunyian nya di kawasan Nagan Raya, kita melakukan koordinasi dengan Polres Nagan Raya, pelaku berhasil di bekuk, tanpa ada perlawanan," kata Iptu Rajabul Asra Pada Minggu (5/6/2022).
"Pelaku sudah kita tahan, di Mapores Aceh Selatan, guna proses lebih lanjut," tegas Kasat Resrim Polres Aceh Selatan.
Akibat perbuatannya pelaku akan jerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Pelaku akan kita jerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 200 kali cambuk di depan umum serta hukuman penjara 200 bulan, atau denda 200 gram emas murni," pungkas. (Kha/ade)
Load more