Saat sidang terungkap fakta di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, saksi Eddy Umari menyebut, aliran dana dari Suhandy, selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, tidak ada yang mengalir ke Bupati.
"Aliran dana dari Suhandy tidak ada ke Bupati," kata saksi yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Muba tahun 2021.
Ia juga mengakui menerima sejumlah fee proyek dinas PUPR Muba 2021 dari Suhandy, sekitar Rp 487 juta.
Load more