"Untuk kadis PUPR sekitar 3 persen, PPK 2 persen dan PPATK 1 persen, fee proyek dari Suhandy ke mereka," kata saksi Eddy Umari di hadapan Majelis Hakim, Senin (6/6/2022).
Ia juga mengatakan, untuk Pokja dan Kepala ULP, Suhandy menitipkan sejumlah uang total uang Rp 320 juta untuk diberikan kepada mereka.
"Saya menarik uang tersebut memakai rekening Septian keponakan saya," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, Suhandy juga menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Kadis PUPR.
Load more