Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan langsung tiga terdakwa dugaan korupsi suap fee proyek Dinas PUPR Muba tahun 2021 yang menjerat Bupati Muba, Dodi Reza, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori dan Kabid PSPA, Eddy Umari.
Saat sidang yang beragendakan keterangan para terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, Senin (6/6/2022), terlihat sejumlah kerabat ketiga terdakwa hadir untuk menyaksikan sidang.
Saat memasuki ruang sidang awak media menanyai kabar kesehatan terdakwa kasus korupsi tersebut.
"Alhamdulillah sehat," kata Dodi Reza.
Saat sidang terungkap fakta di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, saksi Eddy Umari menyebut, aliran dana dari Suhandy, selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, tidak ada yang mengalir ke Bupati.
"Aliran dana dari Suhandy tidak ada ke Bupati," kata saksi yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Muba tahun 2021.
Ia juga mengakui menerima sejumlah fee proyek dinas PUPR Muba 2021 dari Suhandy, sekitar Rp 487 juta.
"Untuk kadis PUPR sekitar 3 persen, PPK 2 persen dan PPATK 1 persen, fee proyek dari Suhandy ke mereka," kata saksi Eddy Umari di hadapan Majelis Hakim, Senin (6/6/2022).
Ia juga mengatakan, untuk Pokja dan Kepala ULP, Suhandy menitipkan sejumlah uang total uang Rp 320 juta untuk diberikan kepada mereka.
"Saya menarik uang tersebut memakai rekening Septian keponakan saya," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, Suhandy juga menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Kadis PUPR.
"Uang tersebut sekitar Rp 1 Milyar lebih untuk diberikan kepada Kadis PUPR Muba tahun 2021, secara bertahap dan yang saya serahkan langsung kepada Herman Mayori, jadi tidak ada uang buat pak Bupati dari saya," tutupnya. (Jpa/Nof)
Load more