Bengkulu Utara, Bengkulu - Ratusan warga dari 11 desa di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menggelar orasi di depan Kantor Gubernur Bengkulu, mereka menuntut untuk menutup aktifitas PT Bimas Raya Sawitindo (BRS).
Perwakilan warga menuding perusahaan perkebunan sawit PT BRS sejak tahun 2018 lalu Hak Guna Usaha (HGU) telah habis, namun tetap beroperasi.
Salah satu koordinator aksi, Nur Hasan, menyampaikan perusahaan telah melakukan aktivitas bisa dianggap ilegal karena tetap beroperasi, sementara HGU telah habis sejak 4 tahun lalu dengan luasan 3.000 hektare lahan.
"PT BRS ini sudah habis HGU akan tetapi masih beroperasi. Kami telah ingatkan, sudah kita sampaikan ke Bupati, DPRD Bengkulu Utara, namun tidak ada respon," ujar Nur Hasan, Senin (6/6/2022).
Load more