Medan, Sumatera Utara - Menumpuknya timbunan sampah di sepanjang jalan Kota Medan, sangat tidak enak dipandang. Maka dari itu LBH Medan melalui press release meminta Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tumpukan sampah diduga terlihat di Jalan Willem Iskandar Pancing, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Senin (6/6/2022). Hal itu dipertanyakan Irvan Saputra, Wakil Direktur LBH Medan, apakah Pemko Medan serius dalam mengatasi dan menanggulangi sampah di Kota Medan.
"Kondisi tersebut sangat menganggu masyarakat, dengan sampah yang berantakan dan baunya menyengat dirasakan baik pejalan kaki atau pengendara yang melintas," pungkas Irvan.
Program pengentasan sampah yang ditawarkan Bobby tampaknya tidak berjalan lancar, Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan tidak berjalan dengan semestinya.
LBH Medan menduga Perwal Kota Medan No. 26 Tahun 2019 hanya sebatas aturan semata, tanpa dibarengi dengan implementasi nyata di lapangan. Perwal tersebut hanya angin segar pada masa kampanye yang tidak dilakukan, tidak maksimal disosialisasikan ke masyarakat sehingga masih banyak sampah yang berserakan di mana-mana.
"Pengelolaan sampah di Kota Medan diduga masih jalan di tempat, dan belum jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai Medan kembali seperti ke pertengahan tahun 2019 silam, di mana saat itu Kota Medan mendapat predikat sebagai kota metropolitan terjorok di Indonesia berdasarkan hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," jelasnya lagi.
LBH Medan melalui press releasenya meminta kepada Wali Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Medan. Termasuk dalam hal penyediaan fasilitas tong sampah dan bunker sampah, serta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak terjadi penumpukan sampah secara sembarangan di pinggir-pinggir jalan.
Load more