Bungo, Jambi - Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap 6 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Keenam pelaku ditangkap petugas, setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas, saat tengah asyik berpesta Narkoba disalah satu rumah yang ada di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Minggu (5/6/2022) kemarin.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro membenarkan atas penangkapan keenam pelaku. Dikatakannya, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat setempat, karena di wilayah tersebut sering terjadi transaksi dan pesta narkotika.
"Ya benar. Berdasarkan informasi dari masyarakat, keenam pelaku kita tangkap pada saat melakukan pesta narkoba disalah satu rumah," kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, Senin (6/6/2022).
Keenam pelaku yang diamankan berinisial IN (30), BL (42), PR (25), CS (33) dan RS (40) yang merupakan warga Dusun Rantau Ikil dan JP (37) merupakan warga Ujung Tanjung, Kecamatan Rantau Ikil, Kabupaten Bungo, Jambi.
Saat dilakukan penggerebekan dan pengeledahan terhadap keenam pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah bong lengkap dengan alat hisap, belasan klip bening berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat 40 gram, satu buah kantong asoi plastik warna hitam yang berisi satu unit timbangan digital dan tiga bungkus plastik klip kosong.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, terdapat 40 gram Narkoba jenis sabu yang terdapat di dalam beberapa plastik klip bening, serta satu buah timbangan digital," jelas Guntur.
Ditambahkannya, keenam pelaku dan barang bukti yang diperoleh dari para pelaku, langsung digelandang petugas ke Mapolres Bungo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatan keenam pelaku, saat ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (Dar/Nof)
Load more