Akhirnya Yulinda melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai dengan laporan bernomor LP/B/695/X/2021/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
"Nah, sejauh ini memang pada 26 Mei 2022 pihak kepolisian telah menyampaikan soal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait tersangka Mais. Itu artinya proses ini masih berlanjut sampai saat itu," sebutnya.
"Ya kita harapkan polisi memberikan keadilan. Kita harapkan ke depannya yang berkaitan dengan premanisme di Sergei diharapkan ditindak dengan profesional agar masyarakat merasa aman," tutupnya.(Bsg/Lno)
Load more