Bengkulu - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah 7 orang melakukan rapat koordinasi di Mapolda Bengkulu pada Rabu, (8/6/2022). Mereka melakukan supervisi kasus kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Bengkulu.
Saat dikonfirmasi Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aries Andhi tak menampik jika tim penyidik KPK RI ini sedang berada di Bengkulu dan melakukan supervisi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Bengkulu.
"KPK hadir ke Bengkulu dalam rangka Rakor CJS dan asistensi kasus kasus yang ditangani kepolisian serta kejaksaan,” tulis Aries Andhi melalui pesan singkat kepada tvonenews.com, Rabu (7/6/2022).
Ia juga mengatakan salah satu yang menjadi atensi khusus KPK ini adalah perkara dugaan korupsi kasus pertambangan di wilayah Bengkulu Tengah. penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu berdasarkan laporan polisi dengan LP-A/1072/XII/2021/SPKT tertanggal 9 Desember 2021.
"Salah satu yang menjadi obyek asistensi adalah kasus tindak pidana korupsi pertambangan yg ditangani oleh kita Ditreskrimsus Polda Bengkulu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dalam laporan ini FR selaku Bupati Bengkulu Tengah pada Desember 2013 menerbitkan SK Bupati No 468 tahun 2013 tentang perubahan kedua peta dan koordinat izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bara Mega Quantum yang diduga penerbitan ini cacat hukum.
Sejak penerbitan SK hingga produksi yang dilakukan perusahaan tambang dari 2017 hingga 2019 sedang untuk tahun 2020 masih dalam perhitungan dengan hasil penjualan 953.657,5 MT atau 544.653726.851.
Load more