Adapun 18 perkara yang harus di selesakan secara damai dan tidak perlu dibawa ke pengadilan sebagai berikut :
1. Perselisihan dalam rumah tangga.
2. Perselisihan antar keluarga terkait hak waris.
3. Perselisihan antar warga.
4. Khalwat /Mesum
5. Perselihan tentang memiliki
6. Pencurian dalam keluarga.
Load more