14.Fitnah hacut dan pencemaran nama baik.
15.Pencermaran lingkungan
16.Pencurian ternak perliharaan.
17.Pengancaman.
18.Persilisihan lain yang melanggar adat istiadat.
Selain itu menurut Kepala Kejaksaan Aceh Barat rumah perdamaian ini juga dibangun di seluruh kecamatan hingga Desa.(Kha/Lno)
Load more