Aceh Barat, Aceh - Untuk menindaklajuti Qanun Aceh no 9 tahun 2008 tentang penyelesaian perkara harus melalui mediasi perdamaian, maka Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Aceh Barat meresmikan Rumah ‘Restorative Justice’ atau Rumah Perdamaian di wilayah setempat.
Ada 18 perkara yang bisa di selesaikan secara damai melalui hukum adat dan kearifan lokal, yang tidak perlu dibawa ke pengadilan, namun bisa diselesaikan di tingkat desa namun harus menjamin rasa keadilan.
Kepala Keaksaan Aceh Barat Firdaus mengatakan, dengan di resmikan rumah ‘Restorative Justice’ atau Rumah Perdamaian (RP) pihaknya beraharap rumah perdamaian menjadi contoh, dalam menyelesaikan sengketa dan masalah dengan cara yang sesuai dengan adat setempat dengan memenuhi rasa keadilan.
"Kita berharap dengan di resmikan RP, bisa menyelesaikan sengkata di tengah warga di tingkat desa secara adat namun harus memenuhi rasa keadilan terhadap korban," kata Firdaus. Pada Rabu (8/6/2022).
Menurut Kepala Kejaksaan Aceh Barat, Rumah Perdamaian mampu menjadi solusi hukum, dan bisa mengurangi ‘over’ kapasitas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Moga ini menjadi solusi hukum, dan bisa mengurangi ‘over’ kapasitas Lapas," sebut Firdaus.
Dalam peresmian Rumah Perdamaian tersebut juga ikut dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat, baik pimpinan daerah, bupati, dandim, kapolres, ketua pengadilan, pengadilan syariah, dan tokoh adat dan agama.
Adapun 18 perkara yang harus di selesakan secara damai dan tidak perlu dibawa ke pengadilan sebagai berikut :
1. Perselisihan dalam rumah tangga.
2. Perselisihan antar keluarga terkait hak waris.
3. Perselisihan antar warga.
4. Khalwat /Mesum
5. Perselihan tentang memiliki
6. Pencurian dalam keluarga.
7. Perselisihan harta seharkat.
8. Pencurian ringan.
9. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan.
10.Persengketaan di laut.
11.Persengketaan di darat.
12.Penganiayaan ringan.
13.Pembakaran hutan (skala kecil)
14.Fitnah hacut dan pencemaran nama baik.
15.Pencermaran lingkungan
16.Pencurian ternak perliharaan.
17.Pengancaman.
18.Persilisihan lain yang melanggar adat istiadat.
Selain itu menurut Kepala Kejaksaan Aceh Barat rumah perdamaian ini juga dibangun di seluruh kecamatan hingga Desa.(Kha/Lno)
Load more