LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Peresmian Rumah ‘Restorative Justice’ Aceh barat
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Rumah ‘Restorative Justice’ Diresmikan, Jaksa: Bisa Solusi Tangani Kelebihan Kapasitas Lapas

Untuk menindaklajuti Qanun Aceh no 9 tahun 2008 tentang penyelesaian perkara harus melalui mediasi perdamaian, maka Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Aceh Barat meresmikan Rumah ‘Restorative Justice’ atau Rumah Perdamaian  di wilayah setempat

Rabu, 8 Juni 2022 - 16:27 WIB

Aceh Barat, Aceh - Untuk menindaklajuti Qanun Aceh no 9 tahun 2008 tentang penyelesaian perkara harus melalui mediasi perdamaian, maka Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Aceh Barat meresmikan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian  di wilayah setempat.

Ada 18 perkara yang bisa di selesaikan secara damai melalui hukum adat dan kearifan lokal, yang tidak perlu dibawa ke pengadilan, namun bisa diselesaikan di tingkat desa namun harus menjamin rasa keadilan.

Kepala Keaksaan Aceh Barat Firdaus mengatakan, dengan di resmikan rumah ‘Restorative Justice’ atau Rumah Perdamaian (RP) pihaknya  beraharap rumah perdamaian menjadi contoh, dalam menyelesaikan sengketa dan masalah dengan cara yang sesuai dengan adat setempat dengan memenuhi rasa keadilan.

"Kita berharap dengan di resmikan RP, bisa menyelesaikan sengkata di tengah warga di tingkat desa secara adat namun harus memenuhi rasa keadilan terhadap korban," kata Firdaus. Pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga :

Menurut Kepala Kejaksaan Aceh Barat, Rumah Perdamaian mampu menjadi solusi hukum, dan bisa mengurangi ‘over’ kapasitas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

"Moga ini menjadi solusi hukum, dan bisa mengurangi ‘over’ kapasitas Lapas," sebut Firdaus.

Dalam peresmian Rumah Perdamaian tersebut juga ikut dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat, baik pimpinan daerah, bupati, dandim, kapolres, ketua pengadilan, pengadilan syariah, dan tokoh adat dan agama.

Adapun 18 perkara yang harus di selesakan secara damai dan tidak perlu dibawa ke pengadilan sebagai berikut :

1.  Perselisihan dalam rumah tangga.

2.  Perselisihan antar keluarga terkait hak waris.

3.  Perselisihan antar warga.

4.  Khalwat /Mesum

5.  Perselihan tentang memiliki

6.  Pencurian dalam keluarga.

7.  Perselisihan harta seharkat.

8.  Pencurian ringan.

9.  Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan.

10.Persengketaan di laut.

11.Persengketaan di darat.

12.Penganiayaan ringan.

13.Pembakaran hutan (skala kecil)

14.Fitnah hacut dan pencemaran nama baik.

15.Pencermaran lingkungan

16.Pencurian ternak perliharaan.

17.Pengancaman.

18.Persilisihan lain yang melanggar adat istiadat.

Selain itu menurut Kepala Kejaksaan Aceh Barat rumah perdamaian ini juga dibangun di seluruh kecamatan hingga Desa.(Kha/Lno)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Daftar Susunan Pemain Timnas Putri Indonesia Vs Singapura di Semifinal Piala AFF Putri 2024: Claudia Scheunemann Starter

Daftar Susunan Pemain Timnas Putri Indonesia Vs Singapura di Semifinal Piala AFF Putri 2024: Claudia Scheunemann Starter

Claudia Scheunemann menjadi andalan pelatih Satoru Mochizuki lagi saat TImnas Putri Indonesia menghadapi Singapura di babak semifinal Piala AFF Putri 2024.
Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap Pimpinan KKB Paniai dan Amankan Ratusan Butir Amunisi

Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap Pimpinan KKB Paniai dan Amankan Ratusan Butir Amunisi

Satgas Cartenz tangkap Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata Paniai, Jemmy Magai Yogi Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army (WPA) Divisi II Pemka IV Paniai
Kembali Mengajar, Supriyani Dapat Kejutan dari Anak Muridnya

Kembali Mengajar, Supriyani Dapat Kejutan dari Anak Muridnya

Guru honorer Supriyani disambut para siswa dan guru saat kembali masuk mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara.
Massa Pendukung Ridwan Kamil-Suswono Gelar Demo di KPU Jakarta, Tuding Ada Konspirasi Menangkan Pramono-Rano

Massa Pendukung Ridwan Kamil-Suswono Gelar Demo di KPU Jakarta, Tuding Ada Konspirasi Menangkan Pramono-Rano

Mereka menuntut penyelenggara Pilkada Serentak 2024 mengusut dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Kirim Pesan untuk Prabowo dan Hotman Paris, Agus Penyandang Disabilitas Tak Terima Dijadikan Tersangka Pelecehan Seksual

Kirim Pesan untuk Prabowo dan Hotman Paris, Agus Penyandang Disabilitas Tak Terima Dijadikan Tersangka Pelecehan Seksual

Penyandang disabilitas tersangka kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama kirim pesan untuk Presiden Prabowo Subianto dan pengacara kondang Hotman Paris.
Kenaikan UMP 6,5 Persen dan PPN 12 Persen Picu Ancaman PHK, Anindya: Sebisa Mungkin Dihindari

Kenaikan UMP 6,5 Persen dan PPN 12 Persen Picu Ancaman PHK, Anindya: Sebisa Mungkin Dihindari

Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie mengimbau agar para perusahaan hindari pemutusan hubungan kerja (PHK) usai adanya kenaikan UMP 6,5 persen dan PPN 12 persen.
Trending
Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Netizen Bongkar Rekam Jejak Pelaku Sejak Kecil, Sempat Alami...

Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Netizen Bongkar Rekam Jejak Pelaku Sejak Kecil, Sempat Alami...

Kepolisian masih berupaya menguak motif pembunuhan tragis yang dilakukan anak berinisial MAS (14) terhadap ayah dan neneknya di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Update Terbaru Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Jakarta Selatan, Ternyata Detik-detik Pelaku Menusuk Semua Korban Sempat...

Update Terbaru Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Jakarta Selatan, Ternyata Detik-detik Pelaku Menusuk Semua Korban Sempat...

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal berikan update soal anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayahnya APW dan neneknya RM hingga tewas.
Keren! Timnas Indonesia Finis di Posisi Runner-Up pada Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Versi Prediksi ChatGPT

Keren! Timnas Indonesia Finis di Posisi Runner-Up pada Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Versi Prediksi ChatGPT

Timnas Indonesia menempati peringkat ketiga pada klasemen sementara Grup C dengan koleksi 6 poin atau hanya terpaut 1 angka dari Australia di posisi kedua.
Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Heroik Kalahkan IBK Altos, Megatron Punya Panggilan Mirip Ratu Voli

Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Heroik Kalahkan IBK Altos, Megatron Punya Panggilan Mirip Ratu Voli

Media Korea Selatan memberikan julukan baru untuk Megawati Hangestri usai tampil heroik saat kalahkan IBK Altos di Liga Voli Korea 2024-2025, Sabtu (30/11/2024)
Sekarang Baru Berasa Kalau Niat Baik Bantu Pengobatan Agus Berujung Fitnah Tak Berdasar, Denny Sumargo: Gue Menyesal Bantuin...

Sekarang Baru Berasa Kalau Niat Baik Bantu Pengobatan Agus Berujung Fitnah Tak Berdasar, Denny Sumargo: Gue Menyesal Bantuin...

Denny Sumargo menyesal karena pernah tawarkan bantuan kepada Agus. Hal ini karena niat baiknya justru disalahartikan bahkan dianggap sombong oleh pihak terkait.
Ayah Agus Ikut-ikutan Campuri Polemik Uang Donasi Anaknya dengan Noviyanthi Pratiwi: Kalau Sudah Dikasih, Jangan...

Ayah Agus Ikut-ikutan Campuri Polemik Uang Donasi Anaknya dengan Noviyanthi Pratiwi: Kalau Sudah Dikasih, Jangan...

Ayah Agus yakni M. Daniel ikut berkomentar terkait kekisruhan penggunaan uang donasi yang melibatkan putranya dengan Noviyanthi Pratiwi dan Denny Sumargo.
Selain Klub Jepang FC Tokyo, Media Malaysia Sebut Kalau Rizky Ridho Tengah Didekati oleh Dua Klub Legendaris Liga Inggris

Selain Klub Jepang FC Tokyo, Media Malaysia Sebut Kalau Rizky Ridho Tengah Didekati oleh Dua Klub Legendaris Liga Inggris

Di luar klub Jepang FC Tokyo, media Malaysia mengeklaim jika bek Persija Jakarta dan Timnas Indonesia Rizky Ridho juga tengah dibidik dua tim Liga Inggris.
Selengkapnya
Viral