LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang mendengarkan keterangan Ahli Lingkungan di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi Eka

Ahli Lingkungan Unhas Tegaskan Perusahaan Punya Tanggungjawab Mutlak Atas Pencemaran Lingkungan Hidup Blok Rokan  

Ahli Hukum Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Makassar, Prof DR Juajir Sumardi SH MH menegaskan perusahaan memiliki tanggungjawab mutlak tanpa harus adanya pembuktian apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup

Rabu, 8 Juni 2022 - 18:14 WIB

Pekanbaru - Ahli Hukum Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Makassar, Prof DR Juajir Sumardi SH MH menegaskan perusahaan memiliki tanggungjawab mutlak tanpa harus adanya pembuktian apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup. Tanggungjawab itu antara lain berupa kewajiban melakukan pemulihan lingkungan hidup serta kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

Demikian ditegaskan Juajir saat memberikan keterangan ahli secara daring pada persidangan Gugatan Perdata Lingkungan Hidup yang diajukan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Selasa (7/6/2022) malam di PN Pekanbaru.

Tanggungjawab mutlak itu menurut Juajir biasa juga disebut dengan prinsip ‘strict liability’ yang tidak tergantung pada ada atau tidaknya pelanggaran regulasi atau peraturan terkait aspek bisnis perusahaan atau pun peraturan terkait lingkungan hidup.

"Tanggungjawab mutlak itu adalah berdasarkan ada atau tidaknya terjadi pencemaran lingkungan. Tentunya untuk menentukan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan itulah yang harus dibuktikan," kata Juajir.

Baca Juga :

Juajir mengutarakan, tolak ukur pencemaran lingkungan adalah mesti mengacu pada baku mutu lingkungan hidup. "Jika sudah melewati baku mutu, maka artinya sudah terjadi pencemaran lingkungan hidup," jelas Juajir di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Lebih spesifik, untuk kondisi industri pertambangan minyak bumi dan gas, Juajir juga menyatakan, telah ada aturan yang mengatur secara rinci mengenai pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran limbah.

"Ada yang namanya kegiatan pasca tambang. Untuk kegiatan ini ada yang namanya dana cadangan yang merupakan bagian biaya operasional perusahaan pelaku industri ini. Dan pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup pasca tambang, bisa dilakukan tanpa harus menunggu habisnya masa kontrak perusahaan tambang," terang Juajir.

Adanya prinsip tanggungjawab mutlak itu menurut Juajir, diadopsi secara kuat oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Hal ini tentunya juga sejalan dengan hak azasi manusia untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat," jelas Juajir yang memberikan keterangan tak kurang dari satu setengah jam itu.

Jauh melebihi baku mutu

Sementara itu, Ahli Lingkungan Industri Migas dari Fakultas Teknologi Mineral Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta Agus Bambang SSi MSc, pada persidangan itu membeberkan hasil penelitian yang ia lakukan terhadap kondisi Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

Penelitian itu berdasarkan sampel yang diambil oleh tenaga pengambil sampel bersertifikat, diuji di laboratorium terakreditas serta diawasai oleh Prof Dr Ir Etty Riani MS. Tak hanya itu, penelitiannya itu juga berdasarkan sampel yang pengambilanya disaksikan pejabat DLHK Riau bersurat tugas yang ditandangani Kepala DLHK Riau Mamun Murod dan pejabat tingkat desa setempat.

Agus mengutarakan, dari analisa yang ia lakukan ditemukan nilai total petroleum hydrocarbon yang sangat tinggi pada sampel air, organ ikan, daging ikan, dan tanah yang diambil di lokasi sampling di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru.

"Nilai TPH yang ditemukan variatif. Lokasi ditemukanya juga variatif. Ada yang ditemukan nilai TPH 40.000 sampai 50.000. Angka ini sangat tinggi sekali. Di Tahura Minas, pada sampel ditemukan angka TPH 39.000. Ini sangat tinggi. Padahal baku mutu hanya lebih kecil dari 1.000," jelas Agus Bambang.

Tak hanya itu, Agus menjelaskan, pada sampel yang diambil di sekitar sumjur CPI, nilai merkuri pada sampel sangat tinggi mencapai angka 0,42. "Ini sangat berbahaya sekali," terang Agus Bambang.

Agus Bambang menjelaskan, limbah industri migas sudah digolongkan sebagai limbah berbahaya beracun (B3). Limbah itu menurutnya antara lain berupa limbah dari tangki, limbah dari lokasi pengeboran, limbah dari pembersihan fasilitas, dan limbah dari pemeliharan fasilitas migas.

"Limbah-limbah ini bisa membahayakan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Sebab, ada dua jenis limbah industri Migas. Limbah dengan rantai karbon pendek seperti bensin, ini bersifat beracun atau toxic yang bersifat karsinogenik yang bisa memicu terjadinya kanker pada manusia. Kemudian limbah dengan rantai karbon panjang, dimana apabila limbah ini terpapar cahaya matahari lalu menguap, terhisap oleh manusia, maka bisa menyerang paru-paru manusia dan sistem syaraf," beber Agus Bambang.

Lebih lanjut Agus Bambang menyatakan, limbah industri Migas selain sangat beracun, juga mengakibatkan gangguan pada ekosistem. "Apalagi dengan penggunaan zat aditif pada industri Migas menimbulkan logam berat seperti galena dan kalsit dari penggunaan garam pada proses pengeboran minyak. Aditif ini menimbulkan bahan timbal sulfida dan cadmium carbonat yang merupakan bahan-bahan mengandung merkuri yang bersifat sangat beracun dan tentunya berhahaya terhadap lingkungan hidup," jelas Agus Bambang.

Terkait hasil penelitiannya itu, Agus Bambang menjawab pertanyaan Kuasa Hukum KLHK Ilyas Asaad, menyatakan ia berpendapat kapan terjadinya pencemaran lingkungan hidup dari aktifitas industri migas di Blok Rokan, tidak dapat dipastikan.

Ilyas Asaad 'Disemprot' Hakim

Jalannya sidang Gugatan Lingkungan Hidup LLPHI Selasa malam, juga diwarnai dengan peringatan dengan suara keras dari Ketua Majelis Hakim terhadap Kuasa Hukum KLHK Ilyas Asaad.

Awalnya, ahli yang dihadirkan LPPHI sebagai Penggugat, mendapat giliran menjawab pertanyaan dari Ilyas. Majelis pun mempersilahkanya untuk mengajukan pertanyaan. Namun, alih-alih mengajukan pertanyaan, Ilyas malah berbicara panjang lebar tanpa adanya pertanyaan.

Sontak saja, tingkah Staf Ahli Menteri LHK itu 'disemprot' oleh Ketua Majelis Hakim dengan kalimat cukup pedas.

"Ini udah terbalik-balik ini pak, tugas bapak bertanya. Bukan bercerita pula panjang lebar. Tugas ahli ini menjawab. Jangan terbalik-balik pak," celetuk Ketua Majelis Hakim yang tampak membuat Ilyas terperanjat.

"Iya pak hakim. Siap pak hakim," ujar Ilyas kemudian yang diikuti gelak tawa pengunjung sidang.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, Tommy Freddy Manungkalit, Supriadi Bone, Muhammad Amin dan Perianto Agus Pardosi. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (Dep/Lno)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menaker: Masa Depan Petani Tidak Akan Suram Jika Dilakukan dengan Inovasi 

Menaker: Masa Depan Petani Tidak Akan Suram Jika Dilakukan dengan Inovasi 

Menurutnya, profesi petani adalah jalan mulia yang tidak hanya memberikan manfaat bagi diri sendiri, tetapi juga menjadi ladang amal karena hasilnya bermanfaat
Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjerat tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana, apa alasannya?
Harga Emas Antam Stagnan Setelah Melonjak Rp73.000 dalam Sepekan, Jadi Segini

Harga Emas Antam Stagnan Setelah Melonjak Rp73.000 dalam Sepekan, Jadi Segini

Harga emas Antam pada Minggu (24/11/2024) tidak berubah dari perdagangan sebelumnya.Harga emas stagnan setelah meroket Rp73.000 per gram pada 18-23 November2024
Komentar Berkelas Wonderkid Timnas Indonesia soal Hadapi Para Pemain Senior dari Vietnam hingga Thailand di Piala AFF 2024

Komentar Berkelas Wonderkid Timnas Indonesia soal Hadapi Para Pemain Senior dari Vietnam hingga Thailand di Piala AFF 2024

Wonderkid Dewa United Alfriyanto Nico mengaku tak takut menghadapi negara-negara Asia Tenggara meski Timnas Indonesia menurunkan pemain U-22 di Piala AFF 2024.
Mees Hilgers Sudah Pulih Cedera, sang Bek Timnas Indonesia Bikin Statistik Apik untuk Klubnya

Mees Hilgers Sudah Pulih Cedera, sang Bek Timnas Indonesia Bikin Statistik Apik untuk Klubnya

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, pulih cedera setelah melewatkan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada November ini, dengan kembali bermain untuk FC Twente.
Masuk Masa Tenang, Hiro Lakukan Kontrak Politik untuk Masyarakat Medan

Masuk Masa Tenang, Hiro Lakukan Kontrak Politik untuk Masyarakat Medan

Delapan program prioritas tertuang pada kontrak politik yang nantinya akan direalisasikan untuk kesejahteraan masyarakat di Kota Medan.
Trending
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Sahabat Shin Tae-yong yang memutuskan untuk menjadi mualaf, Lee Woon-jae langsung menebar ancaman serius setelah resmi menjadi musuh Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024.
Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan solusi terhadap orang mukmin tidak kuat shalat Tahajud harus bangun tidur jam 3 pagi bisa isi dua ibadah shalat sunnah ini.
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Sedekah adalah amalan terkuat. Namun Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, di antara sekian banyak orang yang bisa diberikan sedekah, ada yang utama untuk diberikan.
Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Terungkap satu bulan yang lalu, pria 34 tahun itu bilang..
Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Korban polisi tembak polisi yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar menyisakan kepedihan bagi keluarga mendiang. Dia bilang...
Selengkapnya
Viral