Padang, Sumbar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengamankan seorang pria penjual bagian tubuh satwa langka berupa sisik hewan Trenggiling.
"Barang bukti yang kita amankan berupa 12,8 Kg sisik Trenggiling di dalam karung plastik warna putih," papar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dalam rilis kasus, Rabu (8/6/2022) di Mapolda Sumbar.
Turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit motor Honda Genio dan 2 unit ponsel.
Kombes Pol Satake Bayu, menegaskan, memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal bisa dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
Sementara, Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi mengungkapkan kronologi penangkapan. Bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Berdasarkan informasi tersebut, Selasa, 31 Mei 2022 yang lalu, personil Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum.
Load more