Pariaman, Sumatera Barat - Sebar foto vulgar kekasih di media sosial, duda berinisial MN (38) ditangkap polisi. Hal ini dikarenakan pelaku sakit hati lantaran niat untuk menikah ditolak oleh keluarga kekasihnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun kurungan penjara. Selain itu, motif kejahatan pelaku berawal dari sakit hati, karena lamarannya ditolak pihak keluarga.
"Niatnya untuk menikahi korban ditolak. Pelaku sakit hati. Kemudian pelaku membuat akun Facebook atas nama korban dan meng-upload foto vulgar korban," jelas Arvi.
Menurut Kasat, foto korban telah banyak di-capture (tangkapan layar), sehingga meresahkan di tengah masyarakat. Sementara itu, pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut. Saat ditanyai wartawan pelaku membeberkan alasannya menyebarkan foto vulgar karena sakit hati. Selain itu perselingkuhan juga menjadi motif penyebaran konten negatif itu.
"Dia selingkuh, tidak dengan satu orang, dengan tiga orang pria sekaligus," kata pelaku pada wartawan.
Kendati demikian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya palaku saat ini tetap menjalani hukuman. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Pariaman. (asa/wna)
Load more