Aceh Barat, Aceh – Tiga orang bandar penjual koin emas atau chip domino, salah satu aplikasi permainan judi online dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Aceh Barat. Para bandar itu tertangkap tangan saat sedang transaksi dengan salah satu pemain. Selain tiga agen, ada pula satu orang pemain yang ikut dibekuk oleh petugas.
“Ini adalah upaya kita membersihkan penyakit dalam masyarakat, judi itu tidak ada jaminan menang, hanya menjanjikan kemenangan dan miskin kembali,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (9/6/2022).
Para tersangka berinisial I (42) warga Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, W (27) warga Desa Beureugang Kecamatan Kaway XVI, dan M (41) warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, yang berperan sebagai agen jual beli chip domino.
Kemudian tersangka I (29) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, berperan sebagai pemain aplikasi tersebut yang dibekuk bersama W. Dengan barang bukti empat unit smartphone dan uang tunai sebesar Rp4 juta lebih dari seluruh pelaku.
“Para tersangka melanggar Pasal 20 Juncto Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Maisir (perjudian). Dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” jelasnya. (kha/wna)
Load more