Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Sudarno tidak menampik adanya laporan dari warga yang mengalami siksaan serta penganiayaan dari anggota polisi. Saat ini oknum polisi yang dilaporkan sudah dilakukan pemeriksaan baik internal maupun dugaan pidana umumnya.
"Iya kita proses, jika memang ada anggota polisi yang melakukan tindakan tersebut akan di proses. Khusus perkara ini sudah di tangani Bid Propam dan Polres Bengkulu si anggota polisinya, kita masih menunggu proses pemeriksaan", ujar Sudarno.
Dikatakan Sudarno, jika memang benar terjadi tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum polisi ini maka hukum harus tetap ditegakkan, kendati anggota polisi sekalipun.
"Tidak ada pengecualian untuk hukum, semua tetap akan di proses sesuai aturan yang ada, terlebih jika oknum ini benar melakukan maka Bid Propam juga melakukan penindakan terhadap anggota ini", pungkasnya.
Sementara pasca dilaporkan di Polres Bengkulu pada Rabu kemaren (8/6/2022), oknum anggota polisi berinisial B ini telah diamankan anggota Paminal Bid Propam Polda Bengkulu, dan untuk di Polres pun polisi telah memanggil lima orang saksi. (Rgo)
Load more