Lanjut Ahmad, regu pengawas mengambil tindakan membawa YG ke salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu untuk diambil tindakan medis.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu, Andik YG, dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit, pada pukul 06.55 WIB", jelasnya.
Andik YG ini baru saja masuk ke LPKA Kelas II Bengkulu pada Jumat (10/6/2022) kemaren, ia tersandung perkara tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP dengan vonis hukuman 1 tahun 10 bulan. (Rgo)
Load more