Mukomuko, tvOne
Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 yang sedang disidik institusinya.
"Kami telah mengirim surat kepada BPKP untuk meminta mereka mengaudit kasus dugaan korupsi anggaran BPNT," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Minggu (12/6).
Kejari setempat mengirimkan surat kepada BPKP untuk melakukan audit setelah mendapatkan cukup bukti terkait kasus korupsi ini dari dua saksi, yakni saksi dari Kementerian Sosial dan saksi ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dari hasil pemeriksaan dua saksi ini, katanya, penyidik kejari setempat sudah memiliki cukup bukti terkait total anggaran bantuan sosial serta petunjuk teknis dan pelaksanaan.
"Kami belum tahu berapa lama BPKP melakukan audit kasus dugaan korupsi anggaran bantuan sosial ini, kami berharap audit kasus ini selesai dalam bulan ini," ujarnya.
Terrkait dengan penetapan tersangka dalam kasus itu, katanya, menunggu audit BPKP.
"Sebaiknya kita tunggu hasil audit BPKP, untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.
Pihaknya juga telah mengumpulkan bukti dan bahan keterangan dari 65 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi itu. Kejari setempat menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian.
Load more